Sopir di Padang Ditangkap Polresta Padang, Satu Kantong Plastik Berisi Ganja Diamankan

Pelaku ditangkap setelah diintai di sebuah rumah di Jalan Lubuk Minturun, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polresta Padang
Barang bukti narkoba jenis ganja saat diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis (16/9/2021).

Pelaku ditangkap setelah diintai di sebuah rumah di Jalan Lubuk Minturun, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku diketahui bernama Rajab (41), seorang sopir yang tinggal di Lubuk Minturun, Kota Padang.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Padang 2021 Bisa Dilihat Secara Langsung, BKPDSM: Cek Youtube dan Website

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (16/9/2021).

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 kantong plastik warna putih yang di dalamnya terdapat diduga narkoba jenis ganja," kata AKP Dedy Adriansyah Putra, Jumat (17/9/2021).

Selain itu, juga disita 1 tas kulit warna coklat, 1 buah kunci, 1 HP merek Oppo warna putih, dan 1 HP merek Nokia warna hitam.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, bawah pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, dan menjadi perantara jual beli atau menjual diduga narkoba jenis ganja," katanya.

Baca juga: KRONOLOGI Terios Tertabrak Kereta Api di Padang, Mobil Keluar dari Komplek Polri Bungo Tanjung

Selanjutnya, dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku sehingga diketahui keberadaannya.

Selanjutnya, pelaku diamankan di rumahnya dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja.

"Kita temukan 1 kantong plastik berisi diduga narkoba jenis ganja, 1 tas, 1 kunci, dan 2 unit HP," katanya.

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap Polres Bukittinggi karena Simpan Ganja, Barang Bukti Ditemukan dalam Vespa

Ia menjelaskannya, pelaku telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

"Adapun berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis ganja tersebut ialah 20,31 gram," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved