3 Pemuda Ditangkap Polres Bukittinggi karena Simpan Ganja, Barang Bukti Ditemukan dalam Vespa

Sebanyak 3 pemuda diciduk Satnarkoba Polres Bukittinggi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Bukittinggi
Barang bukti daun ganja kering yang diamankan oleh Polres Bukittinggi, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 3 pemuda diciduk Satnarkoba Polres Bukittinggi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Mereka diamankan beserta barang bukti narkoba jenis ganja di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Perwosi Siapkan Bonus untuk Atlet Putri Sumbar yang Sukses Bawa Medali PON Papua 2021

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, ketiga pemuda tersebut berinisial T (20), IF (21) dan RF (19).

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi," kata AKP Aleyxi Aubedillah, Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan, pelaku yang pertama diamankan inisial T (21) merupakan warga Nagari Koto Gadang, Kabupaten Agam.

Kata dia, pelaku inisial T (21) diamankan di kawasan Bukittinggi, Sumbar.

Baca juga: Beli Produk Cincau Cap Panda, Pedagang di Bukittinggi Dapat Hadiah 1 Unit Motor Revo FIT 110

Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku inisial T (21).

Namun, saat tim akan melakukan penggeledahan ke rumahnya dan ternyata ada inisial IF (21) sedang menunggu di rumah inisial T (21).

"Melihat kedatangan petugas, pelaku inisial IF (21) mencoba melarikan diri. Akibatnya petugas merasa curiga dan langsung mengamankannya," katanya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja seberat kurang lebih 80 gram yang disimpan IF (21) di dalam sepeda motor Vespa miliknya.

Baca juga: Tabrakan Kereta Api Vs Daihatsu Terios di Padang, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Sedangkan pada penggeledahan di rumah T (21), petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 110 gram.

"Untuk pelaku inisial RF (19) diserahkan oleh masyarakat kepada tim Opsnal yang sedang dalam perjalanan menuju kediaman T (21)," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalau pelaku inisial RF (19) diamankan pemuda di samping MDA Surau Lurah Sianok, Kabupaten Agam.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved