Berita Pariaman Hari Ini

Kronologi Versi Polisi: Kakek 61 Tahun Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Hasil Visum Perkuat Ulah Pelaku

Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.

Sebelumnya, seorang kakek 61 tahun di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman.

Pasalnya, kakek yang merupakan warga Padang Pariaman itu diduga menodai korban cucu tiri perempuan, yang kini telah menginjak gadis belia usia 16 tahun.

"Korban tinggal bersama nenek kandung dan kakek tirinya tersebut, sejak korban berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo.

Sejauh ini lanjut Ipda Riyo bahwa ibu korban merantau, begitupun ayahnya yang tinggal di provinsi lain di luar Sumbar.

Semenjak usia 3 tahun, korban dirawat dan dibesarkan oleh nenek kandung beserta sang kakek tirinya tersebut.

"Jadi, korban juga dirawat dan dibesarkan oleh pelaku, sejak kecil tersangka yang memandikan, hingga mengurusi urusan sekolah korban," tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat pelaku dimulai sejak ia berusia 9 tahun, hingga berusia 16 tahun.

"Terduga pelaku sering melancarkan aksinya, saat istrinya (nenek kandung korban) tidak berada di rumah," ujar Ipda Riyo.

Akhirnya, orang tua laki-laki korban mengetahui tindakan bejat yang dialami anaknya, ketika ia pulang ke Padang Pariaman.

"Saat itu korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, dan korban mengalami pendarahan besar di alat kelaminnya," tambah Kanit PPA.

Orang tua laki-laki korban kemudian curiga, dan meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum et repartum.

Pada saat itulah, korban mengungkapkan dirinya kerap dinodai oleh kakek tirinya selama ini.

Mengetahui hal tersebut, orang tua laki-laki korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Bahkan, imbuh kata Ipda Riyo, hasil visum, ternyata memperkuat dugaan bahwa korban kerap dinodai sang kakek tiri.

Ipda Riyo menyatakan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya terhadap cucu tirinya sebanyak empat kali. 

"Mengenai itu, kita butuh keterangan lebih dari saksi-saksi ahli dari kedokteran di pengadilan nanti," pungkas dia.

Atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021).
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Kakek Tiri Berurusan dengan Polisi

Dilansir TribunPadang.com, seorang kakek 61 tahun di Padang pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman.

Pasalnya, kakek yang merupakan warga Padang Pariaman itu diduga menodai korban cucu tiri perempuan yang telah menginjak gadis belia usia 16 tahun.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres melalui Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani pada Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, terduga pelaku berinisial Z, yang selama tinggal serumah bersama istri sekaligus nenek kandung korban serta korban.

"Korban tinggal bersama nenek dan kakek tirinya tersebut semenjak berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo kepada wartawan.

Ipda Riyo manambahkan, yang bersangkutan Z diamankan oleh kepolisian atas laporan yang diterima dari orang tua laki-laki korban, pada tanggal (24/7/2021) lalu.

Baca juga: Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021).
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Baca juga: Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi

"Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang saat ini berusia 16 tahun," ungkapnya.

Kata Ipda Riyo, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu, sekira Tahun 2015.

"Dalam penyelidikan petugas kepolisian, korban telah dicabuli kakek tirinya itu sejak ia berusia 9 tahun, saat itu korban menempuh pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD)," imbuh Ipda Riyo.

Sejak saat itu, kakek Z tersebut diduga melakukan aksi bejat hingga merudapaksa korban.

Ipda Riyo menduga Kakek Z melancarkan aksi dengan modus yakni dengan cara mengancam korban agar tidak membeberkan kelakuan bejatnya kepada siapapun.

"Korban yang saat itu berusia 9 tahun, takut dan hanya diam, serta merahasiakan hal tersebut hingga ia berusia 16 tahun," tambah dia.

Ipda Riyo memaparkan, tindakan bejat pelaku berulang kali dilakukan kepada korban, hingga korban memberitahu kejadian yang ia alami kepada orang tua laki-lakinya.

Kemudian kata Ipda Riyo, atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Dan kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved