Berita Pariaman Hari Ini
Kronologi Versi Polisi: Kakek 61 Tahun Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Hasil Visum Perkuat Ulah Pelaku
Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Ipda Riyo menyatakan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya terhadap cucu tirinya sebanyak empat kali.
"Mengenai itu, kita butuh keterangan lebih dari saksi-saksi ahli dari kedokteran di pengadilan nanti," pungkas dia.
Atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Kakek Tiri Berurusan dengan Polisi
Dilansir TribunPadang.com, seorang kakek 61 tahun di Padang pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman.
Pasalnya, kakek yang merupakan warga Padang Pariaman itu diduga menodai korban cucu tiri perempuan yang telah menginjak gadis belia usia 16 tahun.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres melalui Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani pada Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, terduga pelaku berinisial Z, yang selama tinggal serumah bersama istri sekaligus nenek kandung korban serta korban.
"Korban tinggal bersama nenek dan kakek tirinya tersebut semenjak berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo kepada wartawan.
Ipda Riyo manambahkan, yang bersangkutan Z diamankan oleh kepolisian atas laporan yang diterima dari orang tua laki-laki korban, pada tanggal (24/7/2021) lalu.
Baca juga: Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

Baca juga: Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi
"Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang saat ini berusia 16 tahun," ungkapnya.
Kata Ipda Riyo, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu, sekira Tahun 2015.
"Dalam penyelidikan petugas kepolisian, korban telah dicabuli kakek tirinya itu sejak ia berusia 9 tahun, saat itu korban menempuh pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD)," imbuh Ipda Riyo.
Sejak saat itu, kakek Z tersebut diduga melakukan aksi bejat hingga merudapaksa korban.