Berita Pariaman Hari Ini

Kronologi Versi Polisi: Kakek 61 Tahun Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Hasil Visum Perkuat Ulah Pelaku

Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.

Sebelumnya, seorang kakek 61 tahun di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman.

Pasalnya, kakek yang merupakan warga Padang Pariaman itu diduga menodai korban cucu tiri perempuan, yang kini telah menginjak gadis belia usia 16 tahun.

"Korban tinggal bersama nenek kandung dan kakek tirinya tersebut, sejak korban berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo.

Sejauh ini lanjut Ipda Riyo bahwa ibu korban merantau, begitupun ayahnya yang tinggal di provinsi lain di luar Sumbar.

Semenjak usia 3 tahun, korban dirawat dan dibesarkan oleh nenek kandung beserta sang kakek tirinya tersebut.

"Jadi, korban juga dirawat dan dibesarkan oleh pelaku, sejak kecil tersangka yang memandikan, hingga mengurusi urusan sekolah korban," tambahnya.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat pelaku dimulai sejak ia berusia 9 tahun, hingga berusia 16 tahun.

"Terduga pelaku sering melancarkan aksinya, saat istrinya (nenek kandung korban) tidak berada di rumah," ujar Ipda Riyo.

Akhirnya, orang tua laki-laki korban mengetahui tindakan bejat yang dialami anaknya, ketika ia pulang ke Padang Pariaman.

"Saat itu korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, dan korban mengalami pendarahan besar di alat kelaminnya," tambah Kanit PPA.

Orang tua laki-laki korban kemudian curiga, dan meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum et repartum.

Pada saat itulah, korban mengungkapkan dirinya kerap dinodai oleh kakek tirinya selama ini.

Mengetahui hal tersebut, orang tua laki-laki korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Bahkan, imbuh kata Ipda Riyo, hasil visum, ternyata memperkuat dugaan bahwa korban kerap dinodai sang kakek tiri.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved