Berita Pariaman Hari Ini

Kakek 61 Tahun Dilaporkan Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Korban Sempat Ngadu kepada Ayah Kandungnya

Seorang kakek 61 tahun di Padang pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang kakek 61 tahun di Padang pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian resor (Polres) Pariaman.

Pasalnya, kakek yang merupakan warga Padang Pariaman itu diduga menodai korban cucu tiri perempuan yang telah menginjak gadis belia usia 16 tahun.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres melalui Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani pada Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, terduga pelaku berinisial Z, yang selama tinggal serumah bersama istri sekaligus nenek kandung korban serta korban.

"Korban tinggal bersama nenek dan kakek tirinya tersebut semenjak berusia 3 tahun, lantaran kedua orang tua korban sudah berpisah," ujar Ipda Riyo kepada wartawan.

Ipda Riyo manambahkan, yang bersangkutan Z diamankan oleh kepolisian atas laporan yang diterima dari orang tua laki-laki korban, pada tanggal (24/7/2021) lalu.

Baca juga: Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021).
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Baca juga: Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi

Diduga Lakukan Sejak Korban Usia 6 Tahun

"Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, yang saat ini berusia 16 tahun," ungkapnya.

Kata Ipda Riyo, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu, sekira Tahun 2015.

"Dalam penyelidikan petugas kepolisian, korban telah dicabuli kakek tirinya itu sejak ia berusia 9 tahun, saat itu korban menempuh pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD)," imbuh Ipda Riyo.

Sejak saat itu, kakek Z tersebut diduga melakukan aksi bejat hingga merudapaksa korban.

Ipda Riyo menduga Kakek Z melancarkan aksi dengan modus yakni dengan cara mengancam korban agar tidak membeberkan kelakuan bejatnya kepada siapapun.

"Korban yang saat itu berusia 9 tahun, takut dan hanya diam, serta merahasiakan hal tersebut hingga ia berusia 16 tahun," tambah dia.

Ipda Riyo memaparkan, tindakan bejat pelaku berulang kali dilakukan kepada korban, hingga korban memberitahu kejadian yang ia alami kepada orang tua laki-lakinya.

Kemudian kata Ipda Riyo, atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Dan kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved