Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Kurir Narkoba, Ngakunya Bawa Ganja Kering dari Sumut ke Bukittinggi

Kronologi penangkapan 2 pelaku kurir narkoba yang membawa 2 karung narkoba diduga jenis ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi dae

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok Iptu Syafri Munir
Barang bukti (BB) narkoba yang diamankan Polres Pasaman, Minggu (5/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Kronologi penangkapan 2 pelaku kurir narkoba yang membawa 2 karung narkoba diduga jenis ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi daerah Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku diketahui seorang perempuan berinisial Nur (31) warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinasi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, terduga pelaku berinisial AK (25) warga Kecamatan Payakumbuh Utara, Provinsi Sumbar.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya adanya orang yang membawa diduga narkoba dari daerah Kabupaten Madina, Provinsi Sumut pada Minggu (5/9/2021).

"Selanjutnya, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah, Minggu (6/9/2021).

"Sekitar pukul 01.30 WIB saat melakukan pengintaian, terlihat melintas 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikenderai 2 orang dari arah utara dengan membawa 2 buah karung goni," katanya.

Dikatakannya, karung tersebut 1 berwarna putih dan 1 lagi berwarna biru.

Lebih lanjut, ungkapnya 1 karung diletakkan di bagian depan antara stang dengan jok sepeda motor, dan 1 lagi diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengendara.

"Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba membuntuti dari belakang dan sesampai di Kampung Tongah memintanya untuk berhenti," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.

Baca juga: Sepasang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Pasaman, 2 Karung Daun Ganja Diamankan

Kurir narkoba yang diamankan Polres Pasaman, Minggu (5/9/2021).
Kurir narkoba yang diamankan Polres Pasaman, Minggu (5/9/2021). (Istimewa/Dok Iptu Syafri Munir)

Baca juga: Sepasang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Pasaman, 2 Karung Daun Ganja Diamankan

Berhentikan Motor 

Karena tidak mengindahkan perintah, pihaknya memberhentikan sepeda motor secara paksa.

"Setelah itulah, kami mengamankan 1 orang perempuan sebagai penumpang speda motor yang sempat terjatuh. Sedangkan, pengendara sepeda motor sempat melarikan diri," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.

Selanjutnya, dengan sigap pihaknya melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor yang melarikan diri tersebut.

Akhirnya, pihaknya berhasil mengamankan pengendara sepeda motor di Jorong Tanjung Betung.

"Kemudian diperiksa barang bawannya yang ternyata diduga berisi narkoba jenis ganja kering dengan total 19 paket besar," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara dan dibawa ke Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya, Polres Pasaman amankan 19 paket besar diduga narkoba jenis ganja dari 2 pelaku di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi.

Selain itu, pihaknya juga menyita 1 unit HP merek Nokia warna biru dan 1 sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, mengatakan status kedua pelaku adalah sebagai kurir.

"Kedua pelaku ini statusnya sebagai kurir," kata Iptu Syafri Munir.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved