Sampaikan KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2021, Gubernur Sumbar: Kegiatan yang Kurang Prioritas Dibatalkan
Mahyeldi menyebutkan pada anggaran perubahan 2021 ini, kebijakan alokasi anggaran diarahkan ke penanganan pandemi covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan nota kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan 2021 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar, Kamis (2/9/2021).
Mahyeldi menyebutkan pada anggaran perubahan 2021 ini, kebijakan alokasi anggaran diarahkan ke penanganan pandemi covid-19.
Apalagi, kata dia, saat ini dalam keadaan sulit, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan turun.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakati KUA PPAS APBD 2022, Supardi Ingatkan Beberapa Hal kepada Pemda
Sementara pemerintah harus melunasi kewajiban seperti insentif untuk nakes, hutang-hutang, hingga bagi hasil untuk kabupaten kota.
"Itu mesti harus dilakukan, tidak bisa tidak, sementara silpa kita kecil, kita harus kerja keras untuk itu," tutur Mahyeldi.
Mahyeldi menyatakan, memang ada kegiatan yang kurang prioritas yang dibatalkan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Mahyeldi mengungkapkan refocusing di awal sudah dilakukan sebesar Rp50 miliar.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Ungkapkan, Beberapa Penurunan dalam APBD Perubahan 2021 dan Perlu Penyesuaian
"Ya, ada recofusing untuk penanganan Covid-19. Kemudian bagi hasil dengan kabupaten kota dan BPJS. "
"Yang dikurangi kegiatan yang belum terlaksana dan yang banyak itu anggaran perjalanan dinas dipangkas," tutur Mahyeldi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri menyatakan kebutuhan belanja dan pembiayaan dalam anggaran perubahan 2021 sebesar Rp248 miliar.
Sementara sumber dananya dari kenaikan PAD hanya Rp72 miliar.
Baca juga: Wako Genius Umar Sampaikan LKPD Pelaksanaan APBD Kota Pariaman 2020, Realisasi PAD Turun 10 Persen
"Jadi, yang perlu dicarikan lagi masih Rp175 miliar. Itu untuk penanganan Covid-19, kekurangan BPJS bagi hasil ke kabupaten kota, dan lain-lain terang," Hansastri.
Menurut Hansastri kekurangan itu dicarikan dari perjalanan dinas yang dipangkas, kegiatan yang belum jalan dihentikan.
"Itu berupa pembangunan fisik dan nonfisik yang belum terlaksana, distop dulu, artinya diundur tahun depan," jelas Hansastri. (*)