Berita Padang Hari Ini
Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Kota Padang, Kapolresta Kombes Pol Imran Amir: Masih Ada Pelaku Lain
Setelah mengamankan inisial AS (20) yang kedapatan membawa 28 kilogram ganja kering, Polresta Padang buru inisial K yang meminta mengantarkan barang h
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah mengamankan inisial AS (20) yang kedapatan membawa 28 kilogram ganja kering, Polresta Padang buru inisial K yang meminta mengantarkan barang haram ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya disita 28 paket besar diduga narkoba jenis ganja di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Setiap 1 paket diduga memiliki berat 1 kilogram dan saat ini diamankan di Maporesta Padang beserta dengan pelakunya inisial AS (20).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, menyebutkan masih ada pelaku lainnya dan akan menumpas peredaean narkoba ini sampai ke akar-akarnya.
"Pelaku inisial AS (20) ini diminta oleh seseorang berinisial K," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8/2021).
Kata dia, inisial K ini adalah bandar besar peredaran narkotika jenis ganja di Sumatera Barat.
Dilansir TribunPadang.com, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, sebut warga Bukittinggi yang diamankannya mengambil diduga ganja kering dari kawasan Kecamatan Penyabung, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Terduga pelaku berinisial S (20) yang diamankan di pinggir jalan ke satu komplek perumahan di Lubuk Buaya, Kecamtan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku inisial AS (20) merupakan warga Kota Bukittinggi yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Padang pada Sabtu (28/8/2021).
"Pengakuan sementara, barang ini diambil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara, yang terletak di perbatasan dengan Sumbar," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8/2021).
Sampai sejauh ini lanjutnya pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Kapolresta mengatakan, kalau pelaku hanya bertugas mengantarkan pesanan yang ditujukan ke Kota Padang.
"Setelah diambil barang di Penyabungan dan dibawa oleh pelaku. Selanjutnya barang ini diturunkan sebanyak 5 kilogram di kawasan Padang Panjang," kata dia.
Dikatakan, sebanyak 28 Kg diduga ganja kering dobungkus plastik dan lakban dibawa ke Kota Padang.
"Selanjutnya di perbatasan dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Padang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/tunjuk-narkobay.jpg)