Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera
Diduga Hendak Jual Tulang Belulang Harimau Sumatera di Pasbar, 2 Lelaki Ini Terancam 5 Tahun Penjara
BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi hingga saat ini.
Adapun pelanggaran keduanya yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, kedua lelaki diketahui berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan oleh Tim gabungan BKSDA Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat, Jumat (28/8/2021).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengemukakan bahwa kedua lelaki, D dan FN diamankan atas dugaan hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera. Tim gabungan, juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 buah tulang belulang harimau sumatera.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).
Ardi menyebutkan, pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terkait pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," kata Ardi Andono.
"Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Ardi.
Ia menjelaskan, Harimau Sumatera juga masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak 2008 lalu mengingat populasi di alam liar yang semakin menurun.
Kronologi Penangkapan
Dilansir TribunPadang.com, kronologi diamankannya 2 lelaki yang diduga memperjualbelikan 80 potong tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono mengemukakan dua terduga pelaku masing-masing inisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan timnya dibantu Jajaran Polres pasaman Barat, Jumat (28/8/2021).
"Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe," kata Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).
Selanjutnya, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumbar.
"Dari hasil integrasi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang Harimau Sumatera dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau," katanya.