CPNS Sumbar

Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Pahami Tujuan Setiap Jenis Soal yang Diajukan

Pelamar CPNS 2021 yang sudah lulus seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya.

Editor: afrizal
sscasn.bkn.go.id
Berikut ini jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang resmi mulai dibuka Rabu 30 Juni 2021 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM- Pelamar CPNS 2021 yang sudah lulus seleksi administrasi bisa mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya.

Kemampuan peserta akan diuji melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pahami kisi-kisi dan tujuan setiap materi yang diajukan agar bisa mempersiapka diri lebih maksimal.

Baca juga: Berikut Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Login ke Akun SSCASN

Baca juga: 546 Orang Pelamar CPNS 2021 Kota Pariaman Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah diumumkan pada Senin (2/8/2021) hingga Selasa (3/8/2021) lalu.

Berikut kisi-kis materi tes SKD CPNS 2021.

Diketahui, ada tiga aspek dalam tes SKD CPNS 2021, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum Tiu (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara itu untuk soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Tahap Selanjutnya

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

a. Nasionalisme dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. Bela negara dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

d. Pilar negara pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved