Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pasangan Lama, KUA Luncurkan Layanan Terbaru

Saat ini Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Editor: Emil Mahmud
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Ilustrasi: Kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. 

TRIBUNPADANG.COM - Saat ini Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Walikota Padang Hendri Septa Sebut Ada Tren Penurunan Positif Covid-19: Sembuh Juga Meningkat

Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.

Berikut selengkapnya cara membuat kartu nikah digital.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id 

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email

- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Rabu, 11 Agustus 2021: Taurus Hindari Makanan Dingin, Aries Berenergik

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Datang ke KUA tempat menikah

- Masukkan data pernikahan melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved