Aksi Massa Soal PPKM di Padang

UPDATE Aksi Massa Soal PPKM di Padang, Ada Spanduk: Kami Ingin Berjualan tanpa Dirazia Setiap Hari

Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Padang gelar aksi solidaritas sekaligus aksi damai massa di Bundaran Masjid Raya Sumatera Ba

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kota Padang gelar aksi solidaritas di Bundaran Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/7/2021). 

Gunakan Istilah PPKM Level 4

Sebelumnya, pihak pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.

Daerah yang sebelumnya menjalankan PPKM Darurat, berganti menjadi istilah PPKM Level 4.

Kondisi ini juga berlaku untuk PPKM Padang yang kini sudah berada di level 4.

Baca juga: POPULER: PPKM Padang Diperpanjang, Gubernur Sumbar Sambangi RSUP M Djamil dan Doakan Pasien Covid-19

Baca juga: Penyekatan di Kelurahan Air Pacah saat PPKM Level IV, Lurah Bakal Libatkan Kelompok Masyarakat

Ada sejumlah perbedaan daerah yang menerapkan PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Perbedaan Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1-4

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

PPKM Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4 serta Daftar Wilayah yang Dilabeli PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved