Tentukan Ide Pokok dari Masing-masing Paragraf Bacaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Tentukan ide pokok dari masing-masing paragraf bacaan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
Paragraf 2 : Kerukunan umat beragama sangat penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Paragraf 3 : Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama damai dan rukun.
Paragraf 4 : Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan.
Paragraf 5 : Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat baragama).
Paragraf 6 : Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya adalah kerukunan antarumat beragama yang memiliki pengertian kehidupan yang rukun antarmasyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan.
Paragraf 7 : Tri Kerukunan Umat Beragama yang terakhir adalah kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah mengandung pengertian bahwa tiap-tiap umat beragama dapat bekerja sama dan bermitra secara baik dengan pemerintah dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menjaga kerukunan beragama merupakan perilaku yang baik yang harus dilakukan oleh siapa pun. Hal tersebut juga mencerminkan penerapan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kunci Jawaban Halaman 84
Ayo Mencoba
Setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang berbeda satu sama lain. Sekarang bersama dengan temanmu bandingkan nilai-nilai luhur setiap sila dalam Pancasila.
Alternatif Jawaban :
Sila ke I : Bebas mememeluk agama dan menjalankan ibadah, rajin beribadah, tidak memaksakan agama kepada orang lain, menghormati orang lain yang sedang beribadah dan merayakan hari besar agamanya.
Sila ke II : Berteman tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, tidak berpihak sebelah dalam menyelesaikan masalah, menjenguk orang yang sakit, membantu orang lain yang kesusahan.
Sila ke III : Gotong royong, kerja kelompok, mempelajari kebudayaan dari daerah lain, mencintai kebudayaan asli daerahnya sendiri, mencintai produk-produk buatan dalam negeri.
Sila ke IV : Pemilu, musyawarah untuk mufakat, pemilihan kepala desa, menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak dan pendapat kepada orang lain, melaksanakan keputusan bersama secara ikhlas dan bertanggung jawab.
Sila ke V : Memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, melaksanakan pembangunan dan menikmati hasil-hasil pembangunan nasional secara bertanggung jawab.