Daftar Daerah yang Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja 2021, Syaratnya Berada di Zona PPKM Level 4
Simak di bawah ini daftar daerah yang dapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji para pekerja/buruh 2021.
TRIBUNPADANG.COM - Simak di bawah ini daftar daerah yang dapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji para pekerja/buruh 2021.
Ada beberapa kriteria atau persyarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Adapun besaran BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) ini yakni Rp 1 juta yang bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca juga: Begini Cek Penerima BLT UMKM Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM 2021 dari HP Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.