PPKM Darurat

Pos Penyekatan Pariaman-Padang Via Jalan By Pass, AKP Al Erman: Jumlah Kendaraan Putar Balik Menurun

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Padang sudah memasuki hari ke 6 terhitung sejak 13 Juli 2021 lalu.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Padang hingga hari ke enam Minggu (18/7/2021) terlihat para petugas pos terus melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang melintas. 

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (18/7/2021), mengatakan selama pelaksanaan PPKM Darurat diberlakukan penyekatan warga yang akan masuk ke Kota Padang.

"Kemarin, petugas Pos Sekat Bungus sudah memeriksa 129 unit kendaraan dan 17 unit diminta kembali," kata AKP Zamzami.

AKP Zamzami menambahkan, kendaraan yang diperiksa masuk ke Kota Padang terdiri dari sepeda motor 7 unit, mobil penumpang 30 unit, bus 2 unit, dan minibus 80 unit. 

Warga yang diizinkan masuk Padang bila sudah membawa persyaratan seperti sertifikat vaksin.

"Kemarin, kita melarang masyarakat masuk ke Kota Padang sebanyak 44 orang," katanya

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bungus Teluk Kabung Padang Suruh 17 Kendaraan Putar Balik

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved