Preman Palak Sopir Truk di Padang
Reaksi Korban saat Tahu Izet Preman Ditangkap Polda Sumbar: Alhamdulillah
Sopir truk semen yang menjadi korban pemalakan dan pemukulan di Indarung, Padang, bersyukur Izet telah ditangkap.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sopir truk semen yang menjadi korban pemalakan dan pemukulan di Indarung, Padang, bersyukur Izet telah ditangkap.
Diketahui, Izet ditangkap pada Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB oleh jajaran Polda Sumbar di Kabupaten Tanah Datar.
"Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil diamankan," kata Andre dari korban pemalakan preman di Kota Padang.
Baca juga: Kenapa Polda Sumbar yang Turun Langsung Menangkap Izet? Ini Kata Kabid Humas
"Kalau dari saya, setidaknya ada efek jera untuk pelaku agar dapat berubah," katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar sudah kita amankan pelaku bernama Izet," kata Satake Bayu Setianto.
Satake Bayu mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 06.00 WIB.
"Kita amankan sekitar pukul 06.00 WIB di Kabupaten Tanah Datar," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Izet Preman Pemalak Sopir Truk di Padang Ditangkap Polda Sumbar
Ia menjelaskan, selanjutya perkara pemalakan ini akan diserahkan kepada Polresta Padang.
"Korban melapor ke Polda, dan administrasi akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Polresta Padang penanganan tindaklanjutnya," katanya.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan kalau pelaku dilaporkan oleh korbannya bernama Irvan Oktovi panggilan Andre.
Kata dia, korban datang melapor ke Polda Sumbar sekitar pukul 17.10 WIB pada Minggu (11/7/2021) yang lalu.
Baca juga: Ditangkap Polda Sumbar, Izet Preman akan Diserahkan ke Polresta Padang
Dijelaskannya, berdasarkan laporan tersebut diketahui kejadiannya terjadi di Packing Plat Indarung (PPI) PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.
"Korban melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan," katanya.