PPKM Darurat
Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat Ada 51 Kendaraan Diminta Putar Balik di Pos Bungus Teluk Kabung
Pos Penyekatan Padang - Pesisir Selatan telah meminta masyarakat memutar kembali kendaraannya sebanyak puluhan kendaraan, Rabu (14/7/2021). Penyekat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas saat memeriksa surat-surat dari penumpang travel di Pos Penyekatan Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, Rabu (14/7/2021)
"Masyarakat yang diperkenankan masuk harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin, setikdaknya vaksin pertama," katanya.
Selain itu, dapat menunjukkan negarif PCR H-2 atau rapid antigen H-1.
"Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Penyekatan ini akan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.
Kata dia, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (*)
Halaman 2 dari 2