PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat di Padang Kapal Mentawai Fast Tak Beroperasi, Berlayar Lagi Rabu 21 Juli 2021
Kapal Mentawai Fast meniadakan operasional keberangkatan ke semua rute dari Padang ke Mentawai maupun sebaliknya selama PPKM Darurat berlaku di Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kapal Mentawai Fast meniadakan operasional keberangkatan ke semua rute dari Padang ke Mentawai maupun sebaliknya selama PPKM Darurat berlaku di Padang.
GM Mentawai Fast Ari Bayu, mengatakan, peniadaan keberangkatan ini dilakukan mulai besok Rabu (14/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
"Betul, mulai besok sampai PPKM Darurat di Padang selesai, kapal Mentawai Fast tidak beroperasi sementara," kata Ari Bayu, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Pengawasan PPKM Darurat di Padang Dilakukan pada Semua Sektor, Wali Kota: Pelanggar akan Disanksi
Baca juga: Tinjau Posko Penyekatan PPKM Darurat, Wali Kota Padang Sebut Masyarakat Belum Tahu
Ari Bayu mengungkapkan, untuk hari ini, kapal keberangkatan Mentawai Fast masih beroperasi dengan persyaratan lama.
Penumpang wajib memiliki surat keterangan rapid antigen negatif berlaku 3 x 24 jam atau PCR Swab Negatif berlaku 1 minggu.
"Hari ini yang beroperasi rute Padang - Tuapejat, dan Padang - Sikabaluan- Siberut dan kembali ke Padang," tambahnya.
Menurutnya, peniadaan operasional Mentawai Fast ini mengingat adanya PPKM Darurat di Padang.
Selain itu, posko penyekatan PPKM Darurat juga didirikan di pelabuhan Mentawai Fast.
"Kami mohon maaf kepada penumpang Mv. Mentawai Fast tidak beroperasi selama masa PPKM Darurat," ujarnya.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
Dikatakan, Kapal Mentawai Fast juga akan kembali berlayar pada hari Rabu, 21 Juli 2021 dengan rute Tuapejat dan Sikabaluan & Siberut.
Ari Bayu mengatakan, persyaratan keberangkatan penumpang nantinya juga harus melakukan vaksin Covid-19
Vaksinasi gratis juga bisa didapatkan di Bandara Internasional Minangkabau dari tanggal 13-20 Juli yang dilakukan oleh KKP Bandara.
Penyekatan
Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau pos penyekatan kendaraan pada posko perbatasan Bypass, Kota Padang, Selasa (13/7/2021).
Pada kesempatan itu, Hendri Septa mengatakan, prinsipnya posko penyekatan PPKM darurat ini sama dengan dilakukan saat PPSB tahun 2020.
Hanya saja, syarat kelengkapan cukup melihatkan bukti vaksinasi dan bukti tes PCR atau antigen.
Baca juga: Posko Penyekatan PPKM Darurat di Padang Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Masuk Kota Diperiksa
Hari pertama pelaksanaan posko PPKM, kata Hendri Sepra berlangsung lancar, namun masih banyak masyarakat belum memahami aturan.
"Kegiatan lancar, cuma masyarakat yang belum tahu adanya penyekatan," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengingatkan, mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 nanti, masyarakat Sumbar yang akan ke Padang siapkan dokumen bukti adanya vaksinasi dan swab.
Baca juga: PPKM Darurat, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMKN 2 Padang Digelar Daring
"Untuk saat ini akan mensosialisasikan kepada warga yang masuk dulu," ungkapnya.
Bagi kendaraan yang akan keluar nanti pada beberapa lokasi juga akan dilakukan juga pengecekan.
"Yang jelas kita sosialisasikan yang masuk dulu, karena sekarang saja banyak yang belum punya, ada dari Payakumbuh dan Agam, namun masih banyak belum lengkapi berkas," ungkapnya.
Hendri Septa mengatakan, pelaksanaan posko PPKM darurat ini dilakukan selama 24 jam. (*)