Corona Sumbar

Soal Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat di Sumbar, Wagub Audy: Ikuti Maklumat MUI

MUI Sumatera Barat (Sumbar) tidak setuju peniadaan kegiatan di rumah ibadah selama masa itu, begitu juga dengan Pemprov Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kegiatan rumah ibadah ditiadakan.

MUI Sumatera Barat (Sumbar) tidak setuju peniadaan kegiatan di rumah ibadah selama masa itu, begitu juga dengan Pemprov Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar mengikuti maklumat dan arahan MUI terkait pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Kota Padang Mulai Terapkan PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial Wajib 100 Persen WFH

Baca juga: Angka Penyebaran Covid-19 Meningkat, MUI Sumbar Keluarkan Maklumat Terkait Pelaksanaan Ibadah 

"Kita mengikuti MUI Sumbar yang telah mengeluarkan maklumat, tapi memang harus prokes ketat. Di situ juga ditulis yang takut dan khawatir dengan keadaan silakan beribadah di rumah," kata Audy Joinaldy saat ditemui, Senin (12/7/2021).

Menurut Audy, yang penting saat ini ialah pengawasan terhadap protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Baik dalam memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan sebagainya. 

Pemprov juga akan meminta pengurus masjid untuk taat dengan prokes.

"Kita nanti juga akan turunkan Satpol PP, kerjasama dan TNI Polri untuk pengawasan di lapangan. Pelaksanaan ibadah dengan protokol ketat ditambah pengawasan," terang Audy.

3 Daerah PPKM Darurat

Tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar) masuk level 4 situasi pandemi dan terkena Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Tiga daerah itu antara lain Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi.

Mengenai penanganan Covid-19 untuk tiga kota itu, menurut Wagub Sumbar Audy, intinya memperluas tracing dan menyiapkan rumah sakit untuk pasien.

Baca juga: Pintu Masuk Kota Padang Panjang Disekat, Akses Lalu Lintas Dialihkan, Ini Syarat Jika Mau Masuk

Baca juga: RSUD Rasidin Padang Disiapkan Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19

"Kita juga arahkan rumah sakit umum daerah masing-masing kembali difungsikan sebagai rumah sakit untuk menangani Covid-19," kata Audy saat ditemui, Senin (12/7/2021).

Terkait kebijakan dari PPKM Darurat, kata Audy, untuk pelaksanaannya pemerintah daerah bisa mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat dan instansi serta tempat usaha yang lain agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di lapangan.

Sebab, kebijakan dalam PPKM darurat antara lain menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, hingga fasilitas umum. 

Aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan juga dilarang. 

"Semua kebijakan itu juga butuh waktu untuk sosialisasi, walaupun diterapkan hari ini namun tetap dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih tahu. Contoh Padang meminta 3 hari agar masyarakat siap," jelas Audy.

Audy mengatakan memang ada keluhan kabupaten dan kota terkait anggaran dalam kebijakan PPKM terutama untuk pendirian posko penyekatan.

Menurutnya, hal itu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

"Kita harus komunikasikan ke kementerian di pusat, supaya tak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran yang konsekuensi ke hukum."

"Jadi saya bilang jangan dipaksakan dulu takut ada konsekuensi hukum nanti kita konsultasikan ke pusat," terang Audy. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved