Wako Hendri Septa dan Forkopimda Kompak Tinjau PPKM Hari Pertama
Monitoring penerapan PPKM berbasis mikro tersebut diawali rombongan dengan mengunjungi Bank BNI A. Yani.
"Tujuannya tentu bagaimana masyarakat kita secara menyeluruh mengerti, tahu dan menerapkan setiap aturan yang telah dibuat. Baik sesuai Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021, Perda, Perwako dan SE yang telah kita terbitkan," jelas Wako lagi.
Wako berharap semua unsur di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.
Sebagaimana diketahui, Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM. Kota lainnya adalah Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
"Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan terus melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini. Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing)."
"Maka dari itu kita akan terus mengajak warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini, demi keselamatan kehidupan kita dari bahaya pandemi Covid-19. Apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," pungkas Wako. (rls)