Padang Panjang Terapkan PPKM Mikro, Kegiatan Keagamaan Tetap Dibolehkan, Prokes seperti PSBB

Pemerintah Kota Padang Panjang mulai membatasi kegiatan masyarakat.  Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk dalam daftar daerah ya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Kominfo Padang Panjang
Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (7/7/2021) 

Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM ini.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 30 Juni 2021 Pagi, Kasus Positif Tembus 50.734, Meninggal Dunia 1.180 Orang

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 29 Juni 2021 Pagi, Sebanyak 608 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit

Baca juga: WHO Uraikan tentang Varian Baru Covid-19, Delta Termasuk Dalam 10 Varian Baru Virus Corona

“Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan."

"Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,” ujarnya.

Fadly juga meminta kepada Sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro.

Itu di tempel di setiap cafe, rumah makan dan tempat ibadah yang ada. 

Baca juga: Update Corona Dunia Jumat, 25 Juni 2021: Total Jumlah Kasus Infeksi Covid-19 Tembus 180,7 Juta

Baca juga: UPDATE Corona Dunia Selasa, 22 Juni 2021 -Total Kasus Aktif di Secara Global Tembus 11,4 Juta

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 29 Juni 2021 Pagi, Sebanyak 608 Pasien Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit

Sementara, untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.

“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah."

"Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov," jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah.  

Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved