PPKM Mikro di Padang
Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Masyarakat Tampak Menikmati Suasana Senja di Pantai
Berikut suasana kawasan Pantai Padang menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali kota Padang terkait Pengetatan Pemberlakuan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut suasana kawasan Pantai Padang menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali kota Padang terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 7 Juli 2021 berdasarkan hasil rapat Forkompimda Sumbar dan Forkompimda Kota Padang.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan pengetatan PPKM terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Pantauan TribunPadang.com terlihat masyarakat masih berdatangan di kawasan Pantai Padang.
Hal ini terlihat jelas di kawasan pantai dekat Masjid Al Hakim Kota Padang, banyak masyarakat menikmati suasana senja hari.
Masyarakat yang datang ke kawasan pantai terlihat bermain dari anak-anak hingga orang dewasa.
Walaupun saat ini Pemerintah memperketat dan membatasi aktivitas masyarakat, tapi masih terlihat sebagian orang yang mendatangi Pantai Padang.
Selain itu, semua unsur yang terlibat dalam penanganan Covid-19 juga sedang berusaha mensosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat.
Sedangkan terkait aturan tempat makan dalam PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali kota berada urutan 'h' dalam Surat Edaran Walikota.
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.
Baca juga: Pemko Pariaman Terus Genjot Vaksinasi, Sudah Menyasar 12 Persen Penduduk
Sosialisasikan SE Wali Kota Padang
Dilansir TribunPadang.com, Pihak kepolisian dari Polresta Padang sosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali kota Padang terkait Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini dikeluarkan pada Rabu 7 Juli 2021 berdasarkan hasil rapat Forkompimda Sumbar dan Forkompimda Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang menetapkan pengetatan PPKM terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.