PENGUMUMAN CPNS Kepulauan Mentawai 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunStyle
PENGUMUMAN CPNS Kepulauan Mentawai 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi Pemkab Kepulauan Mentawai.

Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.

Link Download Pdf Pengumuman CPNS Kepulauan Mentawai di Akhir Artikel

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sawahlunto 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Dilansir dari pengumuman resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melaksanakan seleksi Penerimaan CASN Tahun 2021 untuk mengisi 891 formasi.

Rinciannya terdiri dari Tenaga Guru sejumlah 634, Tenaga Kesehatan sejumlah 166 dan Tenaga Teknis sejumlah 91 orang.

Persyaratan Umum CPNS

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. Dokter pendidik klinis; dan

c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua koma nol nol);

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

i. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

ii. Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus CPNS

1. Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Ners;

2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan pada Kepmenpan RB No. 980 Tahun 2021;

3. Pelamar yang mendaftar pada formasi Juru Mudi dan Nahkoda melampirkan sertifikat keahlian sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Tahapan Seleksi CPNS

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:

a. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;

b. Seleksi Kompetisi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;

c. Seleksi Kompetisi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.

Persyaratan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Pelamar tidak menjadi anggota pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua koma nol nol);

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

8. Persyaratan minimal 3 (tiga) Tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar:

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

✓ Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

✓ Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan;

9. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Pelamar menulis surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai;

11. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

i. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

ii. Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus PPPK

1. Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Dokter Gigi dan Ners;

2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan pada Kepmenpan RB No. 981 Tahun 2021.

Tahapan Seleksi PPPK

Seleksi pengadaan PPPK Non-Guru terdiri dari 2 (dua) tahap:

a. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

b. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN, memuat:

i. Kompetensi Teknis

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

ii. Kompetensi Manajerial

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

iii. Kompetensi Sosial Kultural

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik dan empati.

Jadwal Seleksi

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Non-guru Tahun 2021, yaitu:

1. Pengumuman Seleksi ASN, 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN, 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah, 30 Julis.d. 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah, 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah, 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD, 17 s.d. 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB,19 Oktober s.d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB, 8 s.d. 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru, 15 s.d. 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan, 18 s.d. 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah, 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah, 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah, 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH, 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Link Pendaftararan

Pendaftaran CPNS 2021 bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Alur Pendaftaran

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Nah, dari masing-masing alur tersebut terdiri dari sejumlah langkah yang harus dilakukan para pelamar seleksi CPNS 2021.

Berikut cara buat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2021:

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Jika sudah memiliki akun SSCASN, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pada formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2021 ini. (*)

LINK DOWNLOAD PDF FORMASI CPNS KEPULAUAN MENTAWAI 2021

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved