CPNS Sumbar
PENGUMUMAN CPNS Kabupaten Solok 2021 Pdf: Formasi CPNS/PPPK, Syarat, Jadwal & Tahapan Seleksi
Pemerintah Kabupaten Solok telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
b) Formasi Khusus Disabilitas
Formasi bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya serta link video keseharian pelamar.
c) Formasi Umum adalah formasi bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana poin a) dan b). Penyandang disabilitas diperkenankan mendaftar di formasi umum, akan tetapi tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
4. Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan Pemerintah;
12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
13. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan Program Studi yang terakreditasi minimum B pada saat kelulusan.
15. Khusus untuk formasi tenaga kesehatan, IPK yang dimaksud angka 14. adalah IPK ijazah S1 (bukan IPK ijazah profesi) serta memiliki Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesual jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran.