Pemko Padang Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Sudah Diberlakukan di Disdukcapil dan DPMPTSP

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kadis Kominfo Padang, Rudy Rinaldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Rudy Rinaldy mengatakan, saat ini sudah dua OPD di lingkungan Pemko Padang yang telah memberlakukan tanda tangan elektronik.

Adapun dua OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan di Lubuk Kilangan Padang Ditangkap, Korban Tewas Bersimbah Darah

"Kita berharap semua OPD di Pemko Padang bisa segera memberlakukan tanda tangan elektronik ini," kata Rudy Rinaldy, Kamis (31/6/2021).

Menurutnya, tanda tangan elektronik akan memberi kemudahan pelayanan administrasi pemerintah dan bagi masyarakat, terlebih saat pandemi covid-19.

Untuk bisa menerapkan tanda tangan elektronik, perlu dukungan semua pihak dan kemampuan staf yang sudah memadai dan bersertifikat dari BSSN.

"Sehingga bisa segera dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya.

Baca juga: Waspada Calo saat CPNS Sumbar 2021, Gubernur Mahyeldi: Tidak Ada Ruang untuk Praktik Kecurangan

Lebih lanjut, tanda tangan elektronik ini juga akan dikembangkan nantinya pada semua kelurahan dan kecamatan untuk memudahkan masyarakat.

Dikatakannya, saat ini jaringan internet sudah tersambung di kelurahan dan kecamatan di Kota Padang.

Sehingga tidak ada lagi kendala untuk menerapkan tanda tangan elektronik ini.

"Target tanda tangan elektronik ini akan dapat terwujud manakala kita memiliki komitmen yang sama untuk mau membesarkan sistem keamanan informasi ini, serta bagaimana sertifikat tanda tangan elektronik merupakan bagian dari sistem administrasi surat menyurat dan dokumen resmi pemerintah terutama dokumen layanan publik," ucap Rudy. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved