CPNS Sumbar 2021
Berikut Formasi CPNS dan PPPK Sumbar 2021, Ada 318 untuk Tenaga Teknis, Akses bkd.sumbarprov.go.id
Penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sumbar tahun 2021 telah resmi diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera
3. Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d 29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli s.d 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 30 Juli s.d 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di
masing-masing titik - Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober s.d 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 s.d 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru: 15 s.d 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 s.d 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 s.d 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 s.d 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 s.d 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1 s.d 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP / NI PPPK: 19 Januari s.d 18 Februari 2022
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
e. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
h. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;