Berita Kabupaten Pasaman

Pikap dan Motor IRT yang Boncengi Bocah di Pasaman Tabrakan, Polisi: Sopir dan Pemotor tak Punya SIM

Seorang ibu rumah tangga (IRT) pengendara Honda Beat yang membonceng 2 orang anaknya tertabrak mobil pikap L300 di Kabupaten Pasaman, Provinsi

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kecelakaan mobil pikab dan sepeda motor di Jalan Umum Lintas Sumatera Kampung Pertanian, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Minggu (27/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) pengendara Honda Beat yang membonceng 2 orang anaknya tertabrak mobil pikap L300 di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian ini terjadi di Jalan Umum Lintas Sumatera Kampung Pertanian, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar, Minggu (27/6/2021).

Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman, mengatakan kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8418 DC dan motor skuter metik (Skutik) Honda Beat BA 6309 DE.

"Kejadiannya sekitar pukul 11.50 WIB. Pengemudi mobil pikap L300 bernama Yul (43) warga Kecamatan Rao Utara," kata Iptu Saherman, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Update Warga Pasaman Barat Diserang Beruang Madu, BKSDA Pasang Perangkap, Nangka Dijadikan Umpan

Baca juga: Update Fenomena Alam Waterspout di Danau Kembar Kabupaten Solok, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Kecelakaan mobil pikab dan sepeda motor di Jalan Umum Lintas Sumatera Kampung Pertanian, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Minggu (27/6/2021).
Kecelakaan mobil pikab dan sepeda motor di Jalan Umum Lintas Sumatera Kampung Pertanian, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Minggu (27/6/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: Lakalantas Maut Bus Gumarang Jaya di Jalan Padang Panjang-Solok, Polisi: Korban Meninggal Bertambah

Baca juga: FAKTA-Fakta Kecelakaan Bus, TKP di Daerah Rawan Lakalantas, Diduga Sopir Kurang Kuasai Medan

Iptu Saherman menyebutkan, pengendara mobil pikab L300 berinisial Yul (43) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM A bagi pengemudi mobil.

Sedangkan, pengendara Skutik Honda Beat BA 3609 DE bernama Yunita Rahmawati (38) warga Nagari Tarung Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.

"Pengendara Honda Beat BA 3609 DE ini juga tidak memiliki SIM C. Ia membonceng dua anaknya yang masih bocah berusia 9 dan 6 tahun," kata Iptu Saherman.

Iptu Saherman mengatakan bahwa pengendara Honda Beat bernama Yunita Rahmawati (38) mengalami luka lecet pada kaki kiri, sakit pada pinggang, dan dibawa ke Puskesmas Rao.

"Sedangkan korban lain yang juga anaknya bocah (9) mengalami patah pada pergelangan tangan kiri, lecet pada kening, lecet pada bibir, memar pada belakang telinga kanan,  memar pada dada dan dibawa ke Puskesmas  Rao. Lali dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping," kata Iptu Saherman

Selanjutnya, satu penumpang Honda Beat yang berusia 6 tahun mengalami bengkak pada kening, luka lecet pada lengan kiri kemudian juga dibawa ke Puskesmas Rao.

"Kronologisnya, mobil pikab datang dari arah Rao menuju arah Muara Cubadak. Setelah melewati tikungan sedang ke kiri, lalu tertabrak sepeda motor merek Honda Beat," ujar Iptu Saherman.

Ia menyebutkan, sepeda motor datang dari arah Gang Genjer yang hendak berbelok ke kanan menuju arah Rao.

"Mobil pikap mengalami kerusakan pada lampu depan sebelah kiri pecah. Sedangkan, sepeda motor mengalami kerusakan pada sayap dan body sebelah kanan pecah," ujar Iptu Saherman.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved