Panti Asuhan di Padang Dipalak Preman, Pengelola: Kalau Nggak Dikasih, Tak Jamin Panti Aman

Sejumlah preman diduga melakukan pemalakan di sebuah panti asuhan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Panti Asuhan, Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. 

"Kasihan anak-anak, saya dipanggil-panggil. Anak-anak belum makan, semua terbengkalai," ucap Dewi.

Dewi mengatakan permasalahan itu akhirnya diselesaikan secara damai.

Ia berharap ke depan hal serupa tidak terjadi lagi.

"Kalau dia butuh, Insyaallah kita bantu. Misalnya, dia kurang mampu tak sanggup biayai anaknya, masukan anaknya ke panti."

"Nanti kita beri makan karena warga dhuafa di sini kami bantu, di sini tidak dibatasi anak-anak untuk makan," tutur Dewi. 

2 Pelaku Diamankan Polisi

Polisi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pungli terhadap panti asuhan di Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang.

Kedua pelaku tersebut berinisial A (39) dan AM (47). Mereka diamankan pada Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pemko Bukittinggi Buka 104 Formasi CPNS dan PPPK Guru 2021, Dominasi Tenaga Kesehatan

Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra mengatakan, saat ini pelaku sudah dipulangkan karena korban tidak membuat laporan.

"Korban tidak membuat Laporan Polisi, sebelumnya korban meminta untuk tidak diviralkan. Namun, terlanjur viral," kata AKP Nahri Sukra, Kamis (24/6/2021).

Kata dia, kejadian dugaan pungutan liar tersebut terjadi pada 1 tahun yang lalu dan pada bulan Ramadan kemarin.

Di mana, pelaku meminta bantuan kepada panti asuhan, namun korban hanya memberikan 8 botol minuman fanta.

Baca juga: CPNS Sumbar 2021: Pemkab Tanah Datar Buka 39 Formasi CPNS dan 143 PPPK Guru

"Korban memanggil para pelaku dan menjelaskan kalau hendak meminta bantuan bawalah Kartu Keluarga," katanya.

Ia menyebutkan, setelah memberikan KK, pelaku tidak pernah datang lagi.

"Jadi korban tidak membuat Laporan Polisi dan tidak akan menuntut. Barang buktinya cuma 8 botol minuman fanta," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved