Corona Sumbar
16 Daerah di Sumatera Barat Masih Zona Oranye Covid-19, Zona Kuning Cuma Pariaman, Pasaman, Mentawai
Satuan tugas penanganan Covid-19 mencatat, saat ini tidak ada daerah di Sumbar yang masuk dalam zona merah Covid-19 di Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah update zonasi Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) perhitungan 20 Juni 2021 hingga 26 Juni 2021.
Satuan tugas penanganan Covid-19 mencatat, saat ini tidak ada daerah di Sumbar yang masuk dalam zona merah Covid-19 di Sumbar.
Akan tetapi, dari total 19 kabupaten/kota yang terdampak pandemi di Sumbar, ada daerah yang masuk zona oranye dengan risiko sedang penyebaran virus corona.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 20 Juni 2021 Pagi, Sudah 48.817 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Baca juga: Aktor Fuad Alkhar Alias Wan Abud Meninggal Dunia, Ketua RW Setempat Sebut Wan Abud Positif Covid-19
Di antaranya Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Solok, dan Solok Selatan.
Lalu, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemudian, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi, Dharmasraya, dan Pasaman Barat.
"Tidak ada Kabupaten dan Kota di Sumbar yang berada pada zona merah dan hijau," sebut Jasman Rizal.
Selain itu, Jasman Rizal mengungkapkan 3 kabupaten kota yang sudah masuk zona kuning daerah risiko rendah penularan Covid-19.
Adapun daerah yang masuk zona kuning yakni Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Pasaman.
Jasman Rizal menyebut, Satgas Kota Pariaman patut diapresiasi, karena telah dua bulan berturut-turut mempertahankan skor terbaik dalam penanganan covid-19 di daerahnya.
Jasman berharap Satgas Covid-19 Kabupaten Kota lain di Sumatera Barat termotivasi dan terinspirasi dari Kota Pariaman dalam menangani covid-19.
Ia juga mengungkapkan, pada minggu ini, satu-satunya kabupaten kota yang skornya di bawah 2,00 adalah Kabupaten Pasaman Barat.
"Kita harapkan Kabupaten Pasaman Barat lebih meningkatkan berbagai upaya yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di daerahnya," tutur Jasman
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah tersebut, Jasman Rizal meminta kepala daerah melakukan upaya penanganan ekstra di daerah masing-masing.
Serta segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.
Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-gejala-virus-corona-gejala-covid-19-pasien-virus-corona.jpg)