Seorang Wartawan di Simalungun Tewas, Diduga Ditembak: Pernah Dikeroyok Beritakan Judi dan Narkoba
Satu lagi jatuh korban seorang wartawan, diduga akibat tindak kekerasan meskipun motifnya hingga kini masih diusut oleh pihak berwajib.
Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 19 Juni 2021: Bertambah 12.906 Positif, 7.016 Sembuh, dan 248 Meninggal
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebook-nya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan. (cr25/tribun-medan.com)
Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Dipukuli Karena Kasus Judi dan Narkoba, Berikut Kisah Wartawan yang Ditembak Mati dan Tribunnews.com berjudul; 3 Tahun Lalu Marsal Pernah Dikeroyok karena Beritakan Soal Perjudian dan Narkoba