Berita Padang Hari Ini

90 Korban Rugi Rp 900 Juta, Telanjur Setor DP Rumah Subsidi: Polresta Padang Bekuk Dirut PT TMP

Jajaran Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penipuan dengan modus rumah subsidi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
AFSK (39) terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan Polresta Padang, Kamis (17/6/2021). 

"Namun, rumah tidak kunjung dibangun dan perumahan tersebut tidak ada sampai saat ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Kompol Rico Fernanda, mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Awalnya kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku, lalu dimintai keterangannya," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah itu, barulah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan terduga pelaku AFSK (39) ini.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 1 lembar rekening koran BCA untuk penyetoran uang, 1 rangkap formulir pendaftaran perumahan Naruta Recident II, 1 lembar brosur perumahan," kata Kompol Rico Fernanda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved