Berita Padang Hari Ini
90 Korban Rugi Rp 900 Juta, Telanjur Setor DP Rumah Subsidi: Polresta Padang Bekuk Dirut PT TMP
Jajaran Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penipuan dengan modus rumah subsidi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jajaran Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penipuan dengan modus rumah subsidi.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang telah mengambil puluhan juta uang milik korban untuk uang muka atau DP (down payment).
Namun, rumah yang diharapkan masyarakat tidak kunjung dibangun, sehingga membuat masyarakat rugi.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 16 Juni 2019 di Jalan Adi Negoro -- sekitar belakang Kantor Camat Koto Tangah -- Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan terduga pelaku berinisial AFSK (39) warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Kata dia, pelaku yang merupakan oknum Direktur Utama (Dirut) PT TMP telah diamankan pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jumlah korban dalam Laporan Polisi ada sebanyak 90 orang dengan total kerugian sebesar Rp 900 juta," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Buru DPO, Amankan Residivis Pencuri dan Penadah Hasil Curanmor
Baca juga: Polresta Padang Temukan 6 Kendaraan Hasil Curanmor, Polisi Segera Kembalikan kepada Korban
Kompol Rico Fernanda mengatakan, Laporan Polisi tersebut bernomor : LP / 375/ B / VI I/ 2020 / RESTA SPKT Unit III, tanggal 17 Juli 2020.
"Berawal ketika pelapor ingin mengambil Perumahan Narita Recident II, dengan cara pengambilan rumah subsidi di PT TMP, yang dipimpin oleh terduga pelaku AFSK (39)," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menjelaskan, korban awalnya membayar DP awal Rp 20 juta dengan rincian pembayaran dibayarkan pada awal pengambilan sebesar Rp 10 juta.
Setelah itu, lanjut Kompol Rico Fernanda, pada saat akad kredit dibayar lagi DP awalnya sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, syarat pembayaran ada lagi yang diminta oleh Pihak PT TMP dalam pengambilan rumah subsisdi tersebut.
"Persyaratan lainnya berupa, fotokopi KTP, fotokpi KK, slip gaji 3 bulan, dan surat keterangan karyawan tetap dari pemohon," kata Kompol Rico Fernanda.
Setelah dilakukan pembayaran perumahan subsidi tersebut, pihak perumahan yang menjanjikan akan segera dibangun.