Berita Sumatera Barat Hari Ini

Walhi Sumbar & LBH Padang Minta Pemda, Beri Perhatian Terhadap Polemik Masyarakat Solok Selatan

Masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan melakukan hearing ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, di Kota Padan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan melakukan hearing ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, di Kota Padang pada Selasa (15/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan melakukan hearing ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, di Kota Padang pada Selasa (15/6/2021).

Pertemuan tersebut difasilitasi Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Barat dan LBH Padang.

Kepala Bidang Departemen Kajian dan Advokasi Walhi Sumatera Barat , Tomi Adam mengatakan, dulunya terdapat perjanjian kerjasama antara PT RAP dan masyarakat untuk membangun kebun kelapa sawit di atas tanah masyarakat.

"Itu ada perjanjian dari Tahun 2007 bahwasanya PT RAP ini berjanji memberikan bagi hasil sebanyak 60:40, 60 untuk perusahaan, sedangkan 40 persen untuk masyarakat pemilik lahan," kata Tomi Adam.

Akan tetapi, persoalan justru muncul setelah perjanjian kerjasama ditandatangani masing-masing pihak.

Lantaran, sejauh ini pihaknya menduga perjanjian kerjasama itu malahan belumlah terealisasi sepenuhnya.

Baca juga: Pariaman Raih Prestasi Tingkat Nasional di Bidang Lingkungan Hidup dari KLKH RI

Baca juga: Pemancing Ikan Hilang di Pesisir Selatan Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa, Operasi Tim SAR Ditutup

"Masyarakat yang memilili luas lahan 1 hingga 4 hektare/Ha tidak menerima sepersen pun. Itu yang menjadi alasan Walhi dan LBH untuk melakukan advokasi hingga ke tingkat provinsi," terang Tomi Adam.

Sampai saat ini, imbuhnya dari hasil pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN, kata Tomi Adam, pihaknya dan masyarakat sudah menemukan titik terang.

Pihaknya juga sudah mendapat informasi yang komprehensif terkait ketidakjelasan status lahan yang ada di Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin.

Kata dia, ATR/BPN sudah memastikan, status lahan itu belum ada Hak Guna Usaha (HGU). 

"Dilihat tracking yang telah diurus baru sampai peta bidang tanah sebanyak tujuh peta bidang tanah. Dan peta bidang tanah itu belum menjadi status kekuatan hukum hak kepemilikan di sana."

Tomi Adam menambahkan, solusi yang disampaikan Kanwil ATR/BPN, terbuka lebar bagi masyarakat untuk mensertifikatkan tanah itu.

Akan tetapi, lanjutnya memang fisik di lapangan bisa dikatakan dikuasai secara ilegal perusahaan dengan cara ditanam.

Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Padang, Aulia Rizal menyampaikan dalam hearing yang dilakukan sudah cukup banyak pertanyaan dari LBH, Walhi dan masyarakat yang direspon ATR/BPN

Nanti imbuhnya, hasil pertemuan akan dikomunikasikan dengan masyarakat pemilik lahan.

Titik terang yang didapat, lanjut Aulia Rizal, bisa menjadi bagian dari langkah yang ditempuh masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

Hak atas tanah bisa didapatkan masyarakat melalui serangkaian upaya agar bisa memiliki legalitas tanah. 

"Bagi masyarakat yang bisa langsung mengurus sertifikat, silakan diurus sertifikatnya," imbuh Aulia Rizal.

Sementara itu, lanjutnya bagi masyarakat yang melakukan langkah lain bisa diterangkan. 

Namun, telah dijelaskan tidak ada HGU atas tanah di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin, kemudian BPN menginformasikan soal sertifikat tanah itu memungkinkan. 

"Kami minta agar pemerintah daerah yakni Bupati, DPRD Kabupaten Solok Selatan, DPRD Provinsi Sumbar itu memberikan perhatian dengan kasus ini," tutup Aulia Rizal.

Sementara itu pihak PT RAP masih diupayakan konfirmasinya terkait adanya beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pada Selasa (15/6/2021) malam, wartawan TribunPadang.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT RAP. (*)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved