Berita Sumatera Barat Hari Ini
Walhi Sumbar & LBH Padang Minta Pemda, Beri Perhatian Terhadap Polemik Masyarakat Solok Selatan
Masyarakat Nagari Bidar Alam dan Nagari Ranah Pantai Cermin, Kabupaten Solok Selatan melakukan hearing ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, di Kota Padan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Nanti imbuhnya, hasil pertemuan akan dikomunikasikan dengan masyarakat pemilik lahan.
Titik terang yang didapat, lanjut Aulia Rizal, bisa menjadi bagian dari langkah yang ditempuh masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanahnya.
Hak atas tanah bisa didapatkan masyarakat melalui serangkaian upaya agar bisa memiliki legalitas tanah.
"Bagi masyarakat yang bisa langsung mengurus sertifikat, silakan diurus sertifikatnya," imbuh Aulia Rizal.
Sementara itu, lanjutnya bagi masyarakat yang melakukan langkah lain bisa diterangkan.
Namun, telah dijelaskan tidak ada HGU atas tanah di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin, kemudian BPN menginformasikan soal sertifikat tanah itu memungkinkan.
"Kami minta agar pemerintah daerah yakni Bupati, DPRD Kabupaten Solok Selatan, DPRD Provinsi Sumbar itu memberikan perhatian dengan kasus ini," tutup Aulia Rizal.
Sementara itu pihak PT RAP masih diupayakan konfirmasinya terkait adanya beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kali ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pada Selasa (15/6/2021) malam, wartawan TribunPadang.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT RAP. (*)