Imbas Antrian BTS Meal, 5 Gerai McD Disegel dan Terancam Didenda Rp 50 Juta Rupiah

Lima gerai McD di Jakarta Pusat disegel dan terancam didenda Rp 50 juta rupiah karena menimbulkan antrean promo BTS Meal.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Suasana gerai restoran cepat saji McDonald's (McD) di Kota Padang, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNPADANG.COM - Rilisnya menu BTS Meal, hasil kolaborasi McDonalds dengan BTS menyebabkan antrean panjang di hamir seluruh gerai McD di Indonesia.

Tingginya antusiasme ARMY (julukan bagi penggemar BTS) membuat McD kebanjiran pesanan.

Sebagian besar dari mereka memesan melalui layanan ojek online hingga menyebabkan antrean ojol yang mengular.

Selain itu, beberapa orang yang membeli menggunakan layanan drive thru juga menyebabkan antrean panjang.

Otomatis dengan adanya antrean tersebut menyebabkan banyak kerumunan.

Baca juga: KISAH Army Berburu BTS Meal di McD Kota Padang: Antre Cukup Lama, Ujung-ujungnya tidak Kebagian

Imbas kerumunan tersebut, lima gerai McD di Jakarta Pusat diberikan sanksi penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Bahkan kelima gerai itu terancam sanksi denda Rp 50 juta apabila kerumunan terulang.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, kerumunan di kelima gerai itu terjadi pada Rabu (9/6/2021) siang tadi, tak lama setelah promo BTS Meal diluncurkan.

Banyak pengemudi ojol yang mengantre untuk mengambil orderan sambil berkerumun dan tak menerapkan protokol jaga jarak untuk pencegahan Covid-19.

Pihak Satpol PP langsung bergerak setelah mendapatkan laporan kerumunan.

"Jadi memang terpaksa kami berikan saksi penutupan sementara karena adanya kerumunan," kata Bernard saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ada Menu BTS Meal, Sejumlah Gerai McD di Padang Diserbu Pembeli, Sempat Antre hingga ke Jalan

Bernard mengatakan, gerai yang ditutup itu dua di antaranya berada di Kecamatan Gambir, dua di Kecamatan Menteng, dan satu di Kecamatan Senen.

"Kami beri sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam," kata Bernard. Bernard mengatakan, kerumunan ini sangat disayangkan.

Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kerumunan berpotensi menjadi sarana penularan virus corona.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum memberikan sanksi denda bagi kelima gerai itu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved