Calon Jemaah Haji Asal Rembang Jawa Tengah Hanya Bisa Pasrah Sudah Tiga Kali Gagal Berangkat Haji
Mengalami gagal berangkat ibadah Haji untuk ketiga kalinya, warga Rembang, Jawa Tengah, Sri Mulyati, hanya bisa pasrah ketika batal berangkat menunaik
Yaqut Cholil Qoumas menyebut, keputusan tersebut mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah ibadah Haji.
"Kesehatan dan keselamatan ibadah hari terancam oleh Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara belahan di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi."
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Berikut Prosedur Pengembalian Dana Haji, Ada Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan
Baca juga: Batal Berangkat Haji 2021, Pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah: Jemaah Minta Uang Dikembalikan
Baca juga: 1.200 Calon Jamaah Haji Kota Padang Batal Berangkat, Akumulasi Keberangkatan 2020 dan 2021

Menag Yaqut menegaskan, keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Menag.
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Menurut Menag, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.