Berita Padang Hari Ini
2 Fraksi DPRD Padang Tolak Ranperda Perumda PSM, Syahrial Kani: Berbeda Fokus Bidang Usaha
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri menjad
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha pada, Senin (7/6/2021) di Gedung DPRD Kota Padang.
Penetapan ranperda jadi perda ini setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang tentang dua Ranperda.
Di antaranya Ranperda Perusahan Umum Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, sesuai rapat pimpinan dengan fraksi DPRD, hanya satu perda yang ditetapkan tentang Perda retribusi jasa usaha.
Dikatakan, Ranperda PSM sesuai rapat pimpinan, akan dilakukan pendalaman dalam waktu secepatnya.
"InsyaAllah, secepatnya Ranperda PSM ini diskor sementara waktu," kata Syahrial Kani, Senin (7/6/2021).
Syafrial Kani mengatakan, Perda Retribusi Jasa Usaha ini terdata dengan sebagai perda nomor 9 tahun 2021 tentang adanya Perda Jasa Restribusi Usaha.
Dengan adanya Ranperda ini, Syafrial Kani meminta agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: BMKG Cuaca Selasa 8 Juni 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa 6 Wilayah di Indonesia
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Juni 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan
Selain itu, pelayanan yang diberikan terkait penarikan retribusi harus dimaksimalkan, minimal sama dengan pajak yang dipungut.
"Perda ini berisi tentang retribusi yang bisa ditarik oleh Pemko Padang, yang nantinya diturunkan melalui perwako," ungkap Syafrial Kani.
Menurutnya, pembahasan Perda ini juga sudah melibatkan pelaku usaha, termasuk akademisi dari perguruan tinggi Unand.(*)