7 Tahapan Pengembalian Dana Haji - Tarik Setoran Pelunasan Haji, Berikut Ini Status Calon Jamaah

Para jamaah calon haji, yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Suasana sepi sekitar Kabah di Masjidil Haram, Kota Mekkah, Saudi Arabia 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Para jamaah calon haji, yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.

Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021) di Jakarta.

Ramadan mengatakan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Ramadan. 

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Baca juga: 105 Calon Jamaah Haji Kota Pariaman Batal Berangkat ke Tanah Suci, Amril: 3 Telah Meninggal Dunia

Baca juga: Soal Calon Jamaah Haji Batal Berangkat 2021, Aqobah Travel Haji dan Umrah di Padang Ikut Terdampak

Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.

Ramadan mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Bipih memakan waktu selama sembilan hari.

Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ujarnya.

Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.

Lalu tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selanjutnya dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata Ramadan.

Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji, yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved