Batal Berangkat Haji 2021, Pimpinan PT Al Ananda Labaik Kakbah: Jemaah Minta Uang Dikembalikan

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tak mengirim jemaah pada Ibadah Haji tahun 2021.  Penundaan ini menjadi kedua kalinya, setelah tahun lalu peme

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi 

Selain itu, dana juga sudah dibayar untuk perlengkapan lainnya.

Di antaranya manasik haji, biaya penginapan di sana juga, termasuk untuk tranportasi pesawat dan mobil, catering, tenda dan lainnya.

"Perlengkapan haji sudah dibayar, duit gak ada di tangan kita lagi," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Jemaah Haji Indonesia 2021 Batal Berangkat, Keselamatan Jiwa Jemaah Lebih Utama

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Bakal Gelar Ibadah Haji 2021, Kemenag RI : Kami Tentunya Bersyukur

Baca juga: Kapuskes Haji Kemenkes RI: Arab Saudi Tidak Pernah Larang, Vaksin Covid-19 Merek Tertentu

Ia meminta pemerintah untuk ikut memperhatikan para pengusaha travel haji dan umrah.

"Kenapa Indonesia tidak dibolehkan, sementara Malaysia dibolehkan, dan kita dengar kuota meraka ditambah? harus jelas ini," kata Lena.

Menurut Lena, pihaknya kesulitan meminta kembali dana perlengkapan haji yang sudah dibayarkan kepada berbagai pihak.

"Untuk menjual koper kepada masyarakat juga tidak ada yang akan beli, karena koper kita bermerk," tambahnya.

Begitu juga biaya tiker penerbangan tidak bisa dikembalikan, mereka hanya bisa menganti jadwal penerbangan.

"Efeknya beban mental bagi pimpinan travel, apalagi harus ke Arab Saudi untuk rapat susah, rapat online tidak lancar dan sulit," tambahnya. (*)
 

 

 
 

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved