Berita Pesisir Selatan Hari Ini
Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Pessel Tak Berkutik, Penonton di Gelanggang Mendadak Kocar-kacir
Terduga Pelaku judi sabung ayam kocar-kacir saat didatangi pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Terduga Pelaku judi sabung ayam kocar-kacir saat didatangi pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pasar Minggu, Kampung Dalam, Kenagarian Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui pihak kepolisian datang ke lokasi sabung ayam pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/6/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
Pihaknya menyebutkan, satu orang diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat penggerebekan permainan judi sabung ayam.

"Kami mengamankan satu orang, dan lainnya melarikan diri. Pelaku yang kita amankan adalah pemilik lokasi permainan judi sabung ayam," kata AKP Hendra Yose, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan, terduga pelaku atau pemilik tempat yang diamankan adalah berinisial J (36).
AKP Hendra Yose menjelaskan, yang disita adalah 2 ekor ayam, gelanggang ayam, jam, uang tunai Rp 400 ribu, 10 lembar pembungkus taji ( jalur) yang terbuat dari karpet warna hijau dan 1 unit HP merek Nokia warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku atau penyedia tempat dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan warga, karena sudah meresahkan warga sekitar. Lokasi sabung ayam ini berada di pemukiman masyarakat," kata AKP Hendra Yose.
Pihaknya mengamankan terduga pelaku saat berlangsungnya judi sambung ayam sehingga membuat semua kerumunan jadi kocar kacir.
"Terduga pelaku yang bersangkutan serta mereka lainnya tiba-tiba melarikan diri. Jadi, yang kami amankan hanya satu orang," kata AKP Hendra Yose.
Pihaknya menjerat yang terjaring operasi yakni selaku penyelenggara perjudian yakni dijerat Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Tim Polres Pesisir Selatan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Si Pemilik Gelanggang Diamankan
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Tengah Pandemi Corona, 2 Pria Pasaman Barat Ditangkap, Jam Dinding jadi Bukti
Gerebek Setahun Lalu di Pessel
Dilansir TribunPadang.com, setahun lalu jajaran Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat judi sabung ayam Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Penggerebekan tersebut berlokasi di Kampung Tangkujua, Kenagarian Bungo Pasang II, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya arena sabung ayam di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, pada Minggu lalu.
"Iya ada diamankan terduga pelaku sabung ayam pada Minggu (31/5/2020), dan sejumlah orang yang berada di lokasi diamankan," ujar AKP Allan Budi Kusumah saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (1/6/2020).
• Pasca Satpol PP Razia Gepeng di Kota Padang, Terungkap Pengemis Ada Pemandunya
• UPDATE Corona di Sumbar Nihil, Per 1 Juni 2020 Total 567 Positif dan 267 Dinyatakan Sembuh
Kasat Reskrim menyebutkan mengamankan lima orang untuk dibawa ke Polres Pessel. Namun, telah dikembalikan ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim mengatakan juga telah mengamankan pemilik gelanggang berinisial JM (60) ke kantor.
Sebelumnya, AKP Allan Budi Kusumah menjelaskan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut diketahui berdasarkan informasi dari warga.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa delapan ekor ayam jantan, satu set arena ring aduan, dan satu buah jam dinding.(*)