Berita Pesisir Selatan Hari Ini
Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Pessel Tak Berkutik, Penonton di Gelanggang Mendadak Kocar-kacir
Terduga Pelaku judi sabung ayam kocar-kacir saat didatangi pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Terduga Pelaku judi sabung ayam kocar-kacir saat didatangi pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pasar Minggu, Kampung Dalam, Kenagarian Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui pihak kepolisian datang ke lokasi sabung ayam pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/6/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
Pihaknya menyebutkan, satu orang diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat penggerebekan permainan judi sabung ayam.

"Kami mengamankan satu orang, dan lainnya melarikan diri. Pelaku yang kita amankan adalah pemilik lokasi permainan judi sabung ayam," kata AKP Hendra Yose, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan, terduga pelaku atau pemilik tempat yang diamankan adalah berinisial J (36).
AKP Hendra Yose menjelaskan, yang disita adalah 2 ekor ayam, gelanggang ayam, jam, uang tunai Rp 400 ribu, 10 lembar pembungkus taji ( jalur) yang terbuat dari karpet warna hijau dan 1 unit HP merek Nokia warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku atau penyedia tempat dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan warga, karena sudah meresahkan warga sekitar. Lokasi sabung ayam ini berada di pemukiman masyarakat," kata AKP Hendra Yose.
Pihaknya mengamankan terduga pelaku saat berlangsungnya judi sambung ayam sehingga membuat semua kerumunan jadi kocar kacir.
"Terduga pelaku yang bersangkutan serta mereka lainnya tiba-tiba melarikan diri. Jadi, yang kami amankan hanya satu orang," kata AKP Hendra Yose.
Pihaknya menjerat yang terjaring operasi yakni selaku penyelenggara perjudian yakni dijerat Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Tim Polres Pesisir Selatan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Si Pemilik Gelanggang Diamankan
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Tengah Pandemi Corona, 2 Pria Pasaman Barat Ditangkap, Jam Dinding jadi Bukti
Gerebek Setahun Lalu di Pessel