Soal Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Proses Hukum sedang Berjalan

Soal Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Proses Hukum sedang Berjalan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancara, Kamis (27/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus dugaan penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar disorot banyak pihak.

Bahkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

Mereka melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 senilai Rp7,631 miliar.

Baca juga: Penyebab Hujan Lebat di Padang dan Daerah Sumbar Lainnya, BMKG: Fase Pancaroba

Baca juga: 80 Pasien Covid-19 Sembuh di Karantina Rumah Nelayan Padang, Dinkes: Suasana di Rumah Sendiri

"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung."

"Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan Rp 7,631 miliar yang merupakan kegiatan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19," kata anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra Hidayat baru-baru ini.

Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp 12,47 miliar.

Informasi soal dugaan penyimpangan Rp 12,47 miliar itu dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun Anggaran 2020.

Menanggapi itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar taat hukum terhadap dugaan kasus penyimpangan dana Covid-19.

Ia memastikan tidak akan menghalang-halangi penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.

"Ya kita kan taat hukum, tidak boleh dihalang-halangi. Itu proses hukum. Proses hukum sedang berjalan," kata Mahyeldi saat ditemui, Senin (31/5/2021).

Jika ada yang melapor ke sana sini, Mahyeldi mengatakan pihaknya tak keberatan.

"Silakan saja. Itu kan hak mereka. Yang jelas kita mendukung pendekatan hukum, pelaksanaan penegakan hukum," tegas Mahyeldi.

Sejauh ini, menurut Mahyeldi terkait kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 Sumbar sudah dikaji oleh inspektorat dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved