Berita Padang Hari Ini

Oknum Pelajar SMK di Kota Padang Nekat Curi Motor, Dicurigai Jual Honda Scoopy Tanpa Surat-surat

Oknum pelajar SMK di Kota Padang nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan lapangan futsal.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan terduga pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan ulahnya yang membuat korban menderita akibat kejahatan serupa, serta meresahkan di ibu kota Provinsi Sumbar belakangan ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum pelajar SMK di Kota Padang nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan lapangan futsal.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, menyebutkan sampai sejauh ini hasil penyelidikan pihaknya diduga pelaku tidak hanya sendiri melancarkan aksinya.

Pelaku diketahui berinisial KPA atau panggilan K (17) oknum pelajar SMK beralamat di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Teduga pelaku melakukan aksi pencurian pada Kamis (18/3/2021) yang lalu. Ia juga bekerja sama dengan rekannya berinisial FB panggilan F (18)," kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/5/2021).

Kompol Rico Fernanda menjelaskan, rekan pelaku berinisial FN panggilan F (18) saat ini dalam pengejaran pihaknya karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan pencurian di halaman parkiran Lapangan Futsal Linggarjati, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Awalnya pelaku inisial K (17) melihat sepeda motor milik korban bernama Silfia Rizki Mardasari panggilan Fia (23) seorang mahasiswa yang sedang terparkir," kata Kompol Rico Fernanda.

Dijelaskannya, sepeda motor korban sedang terparkir di depan lapangan futsal dan pelaku mengajak rekannya inisial F (18).

"Teman pelaku inisial F (18) ini diminta oleh pelaku inisial K (17) untuk mengawasi situasi di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kompol Rico Fernanda.

Setelah itu, pelaku bergerak mengambil sepeda motor korban dan dikendarai ke rumahnya.

Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku membuka striping dan pelat nomor polisi (Nopol) sepeda motor yang telah dicurinya.

"Hal itu agar kedua pelaku dapat memakai kendaraan tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya," kata Kompol Rico Fernanda.

Terduga pelaku, kata dia, berhasil diamankan pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kami mengamankan yang bersangkutan (terduga pelaku) di Jalan Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku terungkap setelah pihaknya mendapati informasi kalau pelaku menjual sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat-surat yang lengkap.

Kompol Rico Fernanda menyebutkan, bahwa terduga pelaku (Anak berkonflik dengan Hukum) selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

"Barang bukti yang ikut disita sekaligus diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BA 2676 BZ," katanya.

Baca juga: Jual Motor Curian secara Online, Pria di Padang Ditangkap Polisi saat COD

BB Curanmor Diperjualbelikan Secara Online

Dilansir TribunPadang.com, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap penadah barang curian jenis sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan pada Kamis (27/5/2021) yang lalu sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Komplek PGRI 20 Blok A, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku bernama Dino (38), warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

Baca juga: Pocong dan Pasien Covid-19 Turun ke Jalan di Padang, Sosialisasikan Protokol Kesehatan

"Pelaku kita amankan terkait dugaan pertolongan jahat terhadap 1 unit sepeda motor," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (29/5/2021).

Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/301/K/II/2016/SPKT UNIT III, tanggal 26 Februari 2016.

"Kejadiannya berawal saat korban baru pulang dan memarkirkan kendaraannya di kedai fotokopi karena sedang turun hujan," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Padang, Diamankan ke Polresta Padang

Dikatakannya, kedai fotokopi tersebut berlokasi di Jalan Alai Nomor 8, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Nanggalo.

Namun, korban tidak sadar kalau kunci kendaraan masih tertancap di sepeda motor miliknya.

"Namun, kendaraan korban sudah tidak ditemukan lagi setelah dilihat kembali," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi kalau sepeda motor korban diperjualbelikan secara online.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2021, Marc Marquez Harus Mulai dari Posisi 11

"Kita dapati informasi jual beli barang online yang diduga barang hasil kejahatan berupa pencurian," katanya.

Selanjutnya, pihaknya bergerak ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan COD (bayar di tempat).

"Pelaku yang diduga panadah langsung kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Disebutkannya, untuk pembeli yang akan membeli kendaraan dengan pelaku terduga penadah melarikan diri.

"Setelah diperiksa, ternyata benar sepeda motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved