Pelaku Sate Beracun di Bantul Mengaku Sakit Hati, Terancam Pidana Seumur Hidup

Pengirim sate beracun mengaku sakit hati karena tidak jadi dinikahi oleh targetnya (T). Ia terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Kompas.com/Markus Yuwono
Tersangka Pengiriman Sate, NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). 

TRIBUNPADANG.COM - Polda DIY telah mengungkap wanita misterius pengirim sate beracun yang telah menewaskan bocah berinisial NFP (10).

Pelaku diketahui berinisial NA (25), yang tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan inisal perempuan tersebut adalah NA (25).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat tersebut kini ditelah ditahan di Polres Bantul. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021). (TribunJogja/Christi Mahatma Wardhani)

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pelaksanaan Iktikaf di Masjid Jabal Rahmah Semen Padang Ditiadakan

Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.

Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring. 

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.

Baca juga: 16 Kecelakaan Kereta Api di Sumbar Selama 2021, PT KAI Minta Pengendara Lakukan Ini

Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun  tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain. 

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan. 

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kereta Api Lokal di Sumatera Barat Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran

Target Anggota Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved