PPID Utama Kota Pariaman Gelar Bimtek dengan PPID di Tiap OPD, Upaya Meningkatkan Layanan
PPID Utama Kota Pariaman Gelar Bimtek dengan PPID di Tiap OPD, Upaya Meningkatkan Layanan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pariaman menggelar bimbingan teknis (Bimtek) admin PPID dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik.
Bimtek tersebut dilaksanakan di ruang rapat wakil wali kota, Balai Kota Pariaman, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Sekda Pariaman Yota Balad: Mendagri Tito Karnavian Minta Percepatan, Penegasan Batas Daerah
Baca juga: Datangi Bappenas RI, Wali Kota Genius Umar Minta Perbaikan Infrastruktur Kota Pariaman
Sekretaris Dinas Kominfo Pariaman, Yurnalis mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi badan publik.
"PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yurnalis.
Lanjut dia, peran PPID semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik.
PPID harus dapat memberikan layanan dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat.
Baca juga: 98,20 Persen Masyarakat Pariaman Ikut BPJS Kesehatan, Hingga April 2021 Terjadi Peningkatan
Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Hadiri Undangan Rakornas, Gerak Cepat Tindak Lanjuti Hasil Rapat
"Demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
Yurnalis ungkap bahwa tahun 2020, PPID Kota Pariaman sudah mendapatkan predikat Informatif.
Merupakan predikat yang tertinggi dalam penyampaian keterbukaan informasi publik.
Ucap dia, pihaknya harus bisa mempertahankan predikat tersebut.
Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi.
Sebagai salah satu hak publik setiap warga masyarakat, yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F.
"Bertepatan pada hari ini (red-Jumat) juga diperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) yang ke 13, Tahun 2021," tambah dia.