Berita Padang Hari Ini
Tim Gabungan Razia Warga Tak Pakai Masker di Pasar Kota Padang, Bagi yang Terjaring Masuk Sipelada
Petugas tim gabungan kembali mengamankan puluhan warga yang tidak memakai masker di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/4/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Selanjutnya, masyarakat dijejerkan di lapangan halaman kantor Polresta Padang dengan diberi jarak agar tidak berkerumun untuk menunggu antrean Rapid Test dan pendataan dengan aplikasi sistim pelanggaran Perda (Sipelada).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengegaskan pihaknya fokus mengingatkan masyarakat agar memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Kami melaksanakan giat dengan petugas Satpol PP Prov Sumbar, Satpol PP Kota Padang, unsur TNI, Sat Brimob Polda Sumbar, Dalmas Polda Sumba," kata Imran Amir.
Imran Amir menyebutkan, untuk masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan ada sebanyak 270 orang.
"Itu tidak memakai masker dan ada pemilik usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam bidang usahanya," ujar Imran Amir.
Ia menyebutkan, bagi pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut akan diserahkan ptosesnya ke Satpol PP.
"Giat ini sesuai Peraturan Daerah nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang ada di Sumbar," sebutnya.
Baca juga: Bupati Solok Resmi Dilantik, Ini Harapan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru
Baca juga: Jadwal Razia Masker di Kota Padang, Tim Gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Sasar Kerumunan
Lebih lanjut, pihaknya juga bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sumbar dalam giat tersebut.
"Kami laksanakan rapid anti body sebelum pelanggar diambil datanya untjk dimasukkan ke apliaksi Sipelada. Kita cek dulu apakah yang berangkutan terpapar atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang terjaring karena telah abai akan protokol kesehatan terhadap Covid-19.
Ia menjelaskan, saat melaksanakan Operasi Yustisi banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul atau berkerumun.
"Hal tang dikhawatirkan adalah adanya klaster baru akibat terpapar Covid-19. Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses melalui Perda AKB agar bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada pengunjung untuk mematuhi Prokes," tambahnya.
Dari hasil data sementara, ungkapnya telah masuk tidak ada terdapat masyarakat yang positif dari rapid test yang telah dilaksanakan.
Sebelumnya, pada malam minggu atau Sabtu malam (24/4/2021) pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan kegiatan yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan.(*)