Tabel Hak Warga Masyarakat dan Contoh Pelaksanaannya

Sekarang buatlah daftar yang memuat pelaksanaan hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat. Selanjutnya, tuliskan pada tabel berikut.

Editor: Saridal Maijar
Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013
Tabel Hak Warga Masyarakat dan Contoh Pelaksanaannya 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini tabel hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaannya.

Pertanyaan tersebut merupakan soal Tema 9 Kelas 4 SD/MI halaman 64, Pembelajaran 2, Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia.

Diketahui, Tema 9 berjudul Kayanya Negeriku, merupakan materi Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Berikut kunci jawaban Tema 9 Kelas 4 halaman 64:

Kamu telah mengetahui hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat. Sekarang buatlah daftar yang memuat pelaksanaan hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat. Selanjutnya, tuliskan pada tabel berikut.

Jawaban:

Tabel hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaannya.

Ayo Membaca

Banyak cara untuk dapat menunjukkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air. Salah satu caranya dengan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Hak dan kewajiban tersebut kita laksanakan dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya, pada saat kamu bersepeda di jalan umum, maka kamu harus mematuhi undang-undang lalu lintas. Undang-undang tersebut menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban pemakai jalan. Dengan undang-undang tersebut, lalu lintas dapat berjalan lancar.

1. Kewajiban Warga Negara

a. Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia

Hukum bertujuan agar keadilan dan ketertiban dapat tercapai. Selain itu, hukum mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Caranya dengan menaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah . Jika kita dapat mentaatinya niscaya roda pemerintahan dapat berjalan baik serta cita-cita bangsa dan negara akan mudah tercapai

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved