Reaksi Gubernur Mahyeldi soal Mutasi Pejabat Pemko Padang Melanggar Aturan

Gubernur Sumbar Mahyeldi bereaksi ketika tahu bahwa promosi dan mutasi pejabat Pemko Padang melanggar aturan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancara, Selasa (30/3/2021). 

Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada menteri.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ perihal Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 6.

Yaitu, konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurus b dilakukan dengan ketentuan.

Baca juga: Film Minari Tayang Perdana, Ini Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Kota Padang, Rabu 21 April 2021

Konsultasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum bupati/wali kota melakukan proses pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota.

Kemudian, menyampaikan dokumen konsultasi, yaitu surat bupati/wali kota yang menjelaskan alasan dilakukannya pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah.

Kemudian, matriks yang menjelaskan rencana penempatan inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah setelah dilakukannya pemberhentian atau mutasi.

Lalu dokumen yang menjelaskan profil PNS yang akan dimutasi untuk menduduki jabatan inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah, yaitu ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir.

Kemudian, surat tanda telah mengikuti Diklatpim III atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya untuk jabatan Inspektur Daerah dan surat tanda telah mengikuti Diklatpim IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

Selanjutnya, hasil penilaian kinerja 2 tahun terakhir, surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tidak pernah djatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat dan sertifikasi pengawasan yang pernah diikuti.

Kemudian, Suardi, dari Kepala BKPSDM menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian dia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober 2021.

Pejabat selanjutnya, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved