KASN Minta Kembalikan Posisi Pejabat Padang yang Sudah Dilantik, Begini Reaksi Hendri Septa

KASN merekomendasikan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk mengembalikan posisi jabatan esselon pemko yang sudah dilantiknya pada Kamis (15/4/2021).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
istimewa
Wali Kota Padang, Hendri Septa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Apartul Sipil Negeri (KASN) merekomendasikan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk mengembalikan posisi jabatan esselon pemko yang sudah dilantiknya pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Hal ini dikarenakan, Hendri Septa dinilai melanggar aturan perundang-undangan saat promosi dan mutasi pejabat Pemko Padang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, KASN hanya bisa menyampaikan rekomendasi saja.

Baca juga: Besar Nilai Zakat Fitrah di Pariaman Ramadhan 2021, Beras Solok, Anak Daro hingga Sokan Kampuang

Sementara penentuan posisi pejabat esselon tetap wewenang dirinya sebagai Wali Kota Padang.

"Itu hanya rekomendasi, apa yang saya langgar? Saya terima. Tidak masalah," kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengaku menerima rekomendasi tersebut, dengan bekerja maksimal seperti biasanya.

Hendri Septa juga tidak akan mengembalikan pejabat esselon yang sudah dikukuhkan seperti rekomendasi KASN tersebut.

Baca juga: Kereta Api Minangkabau Ekspres Tabrak Kijang Innova di Padang

"Kalau dikembalikan posisinya, lalu apa fungsi saya sebagai Wali Kota Padang," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan KASN yang diwakili Assisten III Pemko Padang.

Terkait beberapa jabatan yang kosong, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kabid ISP Diskominfo Padang dan lainnya, Hendri Septa mengaku akan segera mencari posisinya.

Hendri Septa mengatakan, jabatan ASN hanya amanah untuk melayani masyarakat.

"Saya terima rekomendasinya, tapi tidak perlu saya kembalikan lagi, cuma bagaimana ke depannya saja," tambahnya.

Baca juga: Reaksi Gubernur Mahyeldi soal Mutasi Pejabat Pemko Padang Melanggar Aturan

Dinilai Melanggar Aturan

Wali Kota Padang Hendri Septa dianggap melakukan pelanggaran saat promosi dan mutasi pada pejabat esselon Pemko Padang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved